Best Seller Icon Konstruksi

Zona Perumahan Kota Mandiri Baru

Sebaga Pusat Permukiman, arahan pengembangannya meliputi : Perumahan, Ruang Terbuka Hijau, Sarana Pendidikan, Sarana Peribadatan, Sarana Kesehatan, Perdagangan Jasa, Rekreasi dan Olahraga.

  • 01 October 2024
  • Bukuan, Palaran

Rp.

  • Publish01 October 2024
  • Kode KBLI
  • Payback Period Tahun
  • NPV (Net Present Value)Rp.
  • IRR%
  • Latitude-0.609439
  • Longitude117.231749
Selengkapnya
Card image

Tentang Investasi

Sebaga Pusat Permukiman, arahan pengembangannya meliputi : Perumahan, Ruang Terbuka Hijau, Sarana Pendidikan, Sarana Peribadatan, Sarana Kesehatan, Perdagangan Jasa, Rekreasi dan Olahraga.

Rencana pengembangan lahan di Zona Kawasan Perumahan dilakukan untuk memprediksi daya dukung dan daya tampung lahan pengembangan. Sehingga dari analisis perhitungan yang dilakukan, dapat diprediksi jumlah luasan lahan rencana pada masing-masing zona kawasan perumahan, prediksi rencana jumlah unit kavling perumahan, serta rencana daya tampung penduduk pada kawasan rencana.

Analisis perhitungan dan prediksi rencana pengembangan lahan pada zona kawasan perumahan, pendekatan rencana pembangunan kawasan perumahan mengacu pada ketentuan dasar dan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan dan regulasi terkait, seperti:

  1. PP RI No : 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman,
  2. Permen Perumahan Rakyat RI No : 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang,
  3. SNI 03-1733-1989 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.

Beberapa asumsi dasar yang dijadikan patokan/pedoman perhitungan, seperti proporsi pembagian lahan ideal (70;30); proporsi pembagian luas lahan rencana pengembangan perumahan berimbang 1:2:3, luas rencana unit kavling rumah pada tiap zona pengembangan, serta asumsi jumlah jiwa bedasarkan kepala keluarga (1 KK = 5 jiwa).

Selengkapnya

Peta Lokasi

Insentif

Infografis & Info Memo

Galeri Peluang Investasi