25 September 2024
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri, pemrakarsa wajib menyediakan lahan paling rendah sebesar 50 hektar dalam satu hamparan untuk Kawasan Industri. Zona Industri dengan luas sebesar 424 hektar merupakan zona inti pada kawasan Bantuas Green Industri, karena peruntukan yang digunakan pada zona ini merupakan kawasan industri. Peruntukan lahan yang digunakan pada zona inipun telah sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku di Kota Samarinda. Zona Industri akan digunakan sebagai beberapa peruntukan lahan antara lain Kawasan Industri, Folder Air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan sebagian besar peruntukan lahan digunakan sebagai kawasan industri.
06 October 2024
Zona kedua pada Kawasan Bantuas Green Industri merupakan zona infrastruktur utama pada kawasan industri, hal ini disebabkan karena terdapat pelabuhan curah guna menunjang aksesibilitas industri-industri yang akan beroperasi. Pelabuhan curah direncanakan sebagai pelabuhan dengan tingkat pelayanan sampai dengan nasional melintasi antar provinsi. Zona ini pun nantinya akan dapat menjadi potensi infrastruktur publik masyarakat Kota Samarinda karena peruntukannya yang akan difungsikan sebagai pelabuhan umum. Zona ini memiliki luas total sebesar 42 Hektar.
15 July 2024
Proyek ini merangkul strategi pemeliharaan dan peningkatan kualitasserta kuantitas kawasan lindung, sertaber komitmen untuk menetapkan RuangTerbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda. Kawasan utara Kota, khususnya Kecamatan Samarinda Utara, akan menjadi pusat pelayanan kota yang meliputi pemerintahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Wilayah ini juga memiliki pentingnya dalam pengelolaan sumber daya air dengan adanya kawasan resapan air. Selain itu, Kebun Raya Unmul Samarinda di Kelurahan Tanah Merah di Kecamatan Samarinda Utara berperan sebagai pusat ilmu pengetahuan dan cagar alam, dengan perumahan yang dirancang berdasarkan kepadatan rendah.
06 October 2024
Zona inti merupakan zona yang menjadi kawasan lapangan olahraga dengan peruntukan sebagai lapangan golf dan akan menjadi area olahraga terbesar di Kota Samarinda. Peruntukan lahan yang digunakan pada zona inipun telah sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku di Kota Samarinda. Zona Inti akan digunakan sebagai beberapa peruntukan lahan antara lain Sarana Pelayanan Umum berupa lapangan golf, Folder Air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan sebagian besar peruntukan lahan digunakan sebagai area lapangan golf.
01 October 2024
Sebaga Pusat Permukiman, arahan pengembangannya meliputi : Perumahan, Ruang Terbuka Hijau, Sarana Pendidikan, Sarana Peribadatan, Sarana Kesehatan, Perdagangan Jasa, Rekreasi dan Olahraga.
Realisasi investasi Triwulan I Tahun 2024 mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yaitu, Penanaman Modal Asing (PMA) & Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Persentase Investasi PMDN dan PMA Kota Samarinda berdasarkan Target Renstra.
Persentase Investasi PMDN dan PMA Kota Samarinda berdasarkan Target dari Prov. Kaltim.
Grafik Pertumbuhan Realisasi Investasi Kota Samarinda Tahun 2020 - 2024 (Triwulan I 2024)
Total Realisasi Investasi : Rp. 981.332.800.000,-
Kabar dari beberapa sumber berita ternama tentang seputar investasi di Kalimantan Timur & Indonesia.