Zona kedua pada Kawasan Bantuas Green Industri merupakan zona infrastruktur utama pada kawasan industri, hal ini disebabkan karena terdapat pelabuhan curah guna menunjang aksesibilitas industri-industri yang akan beroperasi. Pelabuhan curah direncanakan sebagai pelabuhan dengan tingkat pelayanan sampai dengan nasional melintasi antar provinsi. Zona ini pun nantinya akan dapat menjadi potensi infrastruktur publik masyarakat Kota Samarinda karena peruntukannya yang akan difungsikan sebagai pelabuhan umum. Zona ini memiliki luas total sebesar 42 Hektar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan beberapa klasifikasi rencana pola ruang yang termuat di dalam Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR). Menurut regulasi tersebut, kawasan pelabuhan dapat diklasifikasikan sebagai zona sarana pelayanan umum (SPU). Berdasarkan hasil konsep terhadap rencana pola ruang, pada zona pelabuhan akan meliputi :
Kedua zona tesebut memiliki fungsi dan peran yang berbeda, pada zona sarana pelayanan umum akan menjadi zona infrastruktur penunjang kegiatan industri berupa pelabuhan curah dengan tingkat pelayanan sampai dengan nasional, sedangkan pada zona pergudangan dapat menjadi kawasan penyimpanan baik barang yang akan didistribusikan menuju luar daerah maupun bahan curah yang akan masuk menuju kawasan industri.
Berdasarkan pola ruang yang telah dikonsepkan, terdapat peruntukan ruang yang dapat menjadi potensi menimbulkan kebutuhan sumber daya manusia guna sebagai tenaga kerja. Zona pergudangan yang telah ditetapkan memiliki luas sebesar 18,62 hektar, dengan luasan tersebut tentunya dapat ditentukan jumlah unit yang akan tersedia berdasarkan standar pemenuhan luasan gudang per kavling. Menurut kajian terhadap kawasan pergudangan yang telah eksis di berbagai kota, gudang yang ideal memiliki luas mulai dari 5.000 m2 sampai dengan 10.000 m2. Pada kawasan ini tentunya akan butuhkan pergudangan skala besar guna menunjang kegiatan-kegiatan industri pada kawasan ini maupun kegiatan lainnya di Kota Samarinda, sehingga pada konsep ini rencana luas unit per gudang adalah sebesar 10.000 m2/unit. Dengan luasan zona pergudangan sebesar 18,62 hektar, maka dapat ditentukan jumlah unit gudang yang akan tersedia pada zona tersebut adalah sebanyak 18 unit.
Proses pengoperasian area pergudangan tentunya membutuhan tenaga kerja yang bergerak diberbagai aspek, mulai dari driver, bagian administrasi, kasir, pemasaran dan sebagainya. Hal ini dapat menjadi peluang yang baik bagi masyarakat dalam menyerap kebutuhan tenaga kerja. Berkaca melalui area pergudangan yang telah ada di Kota Samarinda, gudang-gudang tersebut memiliki jumlah tenaga kerja yang bervariasi namun jika mengambil rata-rata, sebuah gudang dengan luas 1.000 m2 membutuhan total tenaga kerja sebanyak 20 orang. Hasil identifikasi tersebut mengatakan bahwa 1 tenaga kerja dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 50 m2. Luas area yang ditentukan sebagai peruntukan zona pergudangan adalah sebesar 18, 62 Hektar atau 186.200 m2, dengan menggunakan asumsi dalam luasan 50 m2 membutuhkan 1 tenaga kerja, maka potensi jumlah tenaga kerja pada zona pergudangan adalah sebanyak 3.724 orang.
Pada zona sarana pelayanan umum berupa pelabuhan curah, memiliki luas sebesar 18,91 hektar. Pada zona ini tentunya juga akan membutuhkan banyak tenaga kerja guna menunjang kegiatan kepelabuhanan disana. Pelabuhan curah biasanya identik terhadap kegiatan bongkar muat bahan curah, kegiatan bongkar muat inilah yang akan menimbulkan dampak kebutuhan tenaga kerja pada bidang kepelabuhanan. Tenaga kerja pada kegiatan bongkar muat (TKBM) biasanya disebut juga sebagai gang buruh. Standar minimal kebutuhan gang buruh telah memiliki regulasi yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Pada peraturan tersebut, kebutuhan tenaga kerja pada area bongkar muat adalah sebagai berikut:
Bongkar muat non Mekanis Setevedoring 12 orang