Sebaga Pusat Permukiman, arahan pengembangannya meliputi : Perumahan, Ruang Terbuka Hijau, Sarana Pendidikan, Sarana Peribadatan, Sarana Kesehatan, Perdagangan Jasa, Rekreasi dan Olahraga.
Rencana pengembangan lahan di Zona Kawasan Perumahan dilakukan untuk memprediksi daya dukung dan daya tampung lahan pengembangan. Sehingga dari analisis perhitungan yang dilakukan, dapat diprediksi jumlah luasan lahan rencana pada masing-masing zona kawasan perumahan, prediksi rencana jumlah unit kavling perumahan, serta rencana daya tampung penduduk pada kawasan rencana.
Analisis perhitungan dan prediksi rencana pengembangan lahan pada zona kawasan perumahan, pendekatan rencana pembangunan kawasan perumahan mengacu pada ketentuan dasar dan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan dan regulasi terkait, seperti:
Beberapa asumsi dasar yang dijadikan patokan/pedoman perhitungan, seperti proporsi pembagian lahan ideal (70;30); proporsi pembagian luas lahan rencana pengembangan perumahan berimbang 1:2:3, luas rencana unit kavling rumah pada tiap zona pengembangan, serta asumsi jumlah jiwa bedasarkan kepala keluarga (1 KK = 5 jiwa).