Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda merupakan pemekaran dari Kecamatan Samarinda Ulu yang didasarkan pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996. Kecamatan Sungai Kunjang awalnya terdiri dari 4 (empat) Kelurahan dan 1 (satu) Desa, yaitu :
1. Kelurahan Loa Bakung
2. Kelurahan Karang Asam
3. Kelurahan Lok Bahu
4. Kelurahan Teluk Lerong Ulu
5. Desa Loa Buah
Kemudian dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2006, Kecamatan Sungai Kunjang dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Kelurahan, yaitu :
1. Kelurahan Teluk Lerong Ulu
2. Kelurahan Lok Bahu
3. Kelurahan Karang Anyar
4. Kelurahan Karang Asam Ilir
5. Kelurahan Karang Asam Ulu
6. Kelurahan Loa Bakung
7. Kelurahan Loa Buah