Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri, pemrakarsa wajib menyediakan lahan paling rendah sebesar 50 hektar dalam satu hamparan untuk Kawasan Industri. Zona Industri dengan luas sebesar 424 hektar merupakan zona inti pada kawasan Bantuas Green Industri, karena peruntukan yang digunakan pada zona ini merupakan kawasan industri. Peruntukan lahan yang digunakan pada zona inipun telah sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku di Kota Samarinda. Zona Industri akan digunakan sebagai beberapa peruntukan lahan antara lain Kawasan Industri, Folder Air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan sebagian besar peruntukan lahan digunakan sebagai kawasan industri.
Zona industri merupakan zona inti pada kawasan Bantuas Green Industri dengan peruntukan lahan sebagian besa merupakan kawasan industri. Perencanaan pada aspek pola ruang merupakan hasil dari kajian yang memperhatikan banyak aspek, yaitu adalah kebijakan daerah, kondisi fisik kawasan dan keinginan dari pemakarsa. Hasil perencanaan pola ruang pada zona industri menghasilkan beberapa peruntukan lahan, antara lain :
Peruntukan ruang kawasan industri tentunya akan memiliki zona penyangga (Buffer Zone) yang berfungsi sebagai pemisah antara kawasan industri dengan kawasan permukiman. Zona penyangga ini akan dibentuk sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang berbentuk sabuk hijau (green belt) yang dapat menjadi ruang publik pada kawasan tersebut.
B. Perhitungan Jumlah Unit IndustriAnalisis terhadap perhitungan jumlah industri yang akan terbangun pada kawasan ini, dapat membantu pihak pengembang dalam ekosistem bisnis dan membantu pemerintah dalam menetapkan regulasi yang akan dibentuk pada kawasan Bantuas Green Industri. Dengan mengambil asumsi kavling yang ideal untuk penyediaan lahan industri besar yaitu seluas 5 hektar per kavling, maka dapat dilakukan analisa terhadap berapa unit yang akan ditampung pada zona industri ini. Dengan lahan terbangun sebagai industri adalah sebesar 241 Hektar dan asumsi per kavling untuk industri besar adalah 3,5 hektar, maka pada zona ini nantinya akan tersedia sebesar 58 unit. Namun tidak menutup kemungkinan juga bahwa beberapa pelaku usaha industri akan menggunakan dua kavling atau lebih sebagai lahan usaha industri yang sama.
Pada masing-masing kavling yang akan digunakan sebagai lahan industri, pemrakarsa atau pengembang industri tersebut wajib menyediakan RTH private sebesar 10 persen dari luas kawasan yang mereka gunakan sebagai kawasan industri. Jika dapat diasumsikan bahwa zona industri sebesar 424 hektar maka terlihat bahwa nantinya akan tersedia 42,4 hektar akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) private.
C. Perhitungan Potensi Jumlah Tenga Kerja yang Terserap.Kawasan industri merupakan potensi yang sangat menjanjikan pada suatu daerah, bukan hanya akan menambah pendapatan daerah namun juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat karena akan menimbulkan potensi kebutuhan sumber daya manusia untuk mengoperasikan industri- industri tersebut. Dengan mengacu kepada industri yang telah eksis pada sebagian kota, dapat diasumsikan bahwa pada satu unit industri besar dengan luas sampai dengan 5 hektar membutuhkan minimal 100 tenaga kerja dengan proporsi tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah tersebut.
Dengan asumsi bahwa terdapat 100 tenaga kerja pada satu kavling maka dapat dilakukan analisa bahwa nantinya kawasan Bantuas Green Industri berpotensi akan menyerap setidaknya 4.800 tenaga kerja. Angka tersebut merupakan jumlah yang besar dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga akan berpotensi pada aspek sosial dan ekonomi.