Luas Area ±22.12 km²

Kecamatan Samarinda Ulu

Profil Wilayah

Samarinda yang dikenal sebagai kota seperti saat ini dulunya adalah salah satu wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Di wilayah tersebut belum ada sebuah desa pun berdiri, apalagi kota. Sampai pertengahan abad ke-17, wilayah Samarinda merupakan lahan persawahan dan perladangan beberapa penduduk. Lahan persawahan dan perladangan itu umumnya dipusatkan di sepanjang tepi Sungai Karang Mumus dan sungai Karang Asam.
Pada tahun 1668, rombongan orang-orang Bugis Wajo yang dipimpinLa Mohang Daeng Mangkona (bergelar Pua Ado) hijrah dari tanah Kesultanan Gowa keKesultanan Kutai.
Mereka hijrah ke luar pulau hingga ke Kesultanan Kutai karena mereka tidak mau tunduk dan patuh terhadap Perjanjian Bongaya setelah Kesultanan Gowa kalah akibat diserang oleh pasukan Belanda. Kedatangan orang-orang Bugis Wajo dari Kerajaan Gowa itu diterima dengan baik oleh Sultan Kutai.
Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai rombongan tersebut diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu daerah dataran rendah yang baik untuk usaha pertanian, perikanan dan perdagangan. Sesuai dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus membantu segala kepentingan Raja Kutai, terutama di dalam menghadapi musuh.
Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara Karang Mumus (daerah Selili seberang) tetapi daerah ini menimbulkan kesulitan di dalam pelayaran karena daerah yang berarus putar (berulak) dengan banyak kotoran sungai. Selain itu dengan latar belakang gunung-gunung (Gunung Selili).
Sekitar tahun 1668, Sultan yang dipertuan Kerajaan Kutai memerintahkan Pua Ado bersama pengikutnya yang asal tanah Sulawesi membuka perkampungan diTanah Rendah. Pembukaan perkampungan ini dimaksud Sultan Kutai, sebagai daerah pertahanan dari serangan bajak laut asal Filipina yang sering melakukan perampokan di berbagai daerah pantai wilayah kerajaan Kutai Kartanegara. Selain itu, Sultan yang dikenal bijaksana ini memang bermaksud memberikan tempat bagi masyarakat Bugis yang mencari suaka ke Kutai akibat peperangan di daerah asal mereka. Perkampungan tersebut oleh Sultan Kutai diberi nama Sama Rendah. Nama ini tentunya bukan asal sebut. Sama Rendah dimaksudkan agar semua penduduk, baik asli maupun pendatang, berderajat sama. Tidak ada perbedaan antara orang Bugis, Kutai, Banjar dan suku lainnya.
Dengan rumah rakit yang berada di atas air, harus sama tinggi antara rumah satu dengan yang lainnya, melambangkan tidak ada perbedaan derajat apakah bangsawan atau tidak, semua "sama" derajatnya dengan lokasi yang berada di sekitar muara sungai yang berulak dan di kiri kanan sungai daratan atau "rendah". Diperkirakan dari istilah inilah lokasi pemukiman baru tersebut dinamakan Samarenda atau lama-kelamaan ejaan Samarinda. Istilah atau nama itu memang sesuai dengan keadaan lahan atau lokasi yang terdiri atas dataran rendah dan daerah persawahan yang subur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SEJARAH TERBENTUKNYA KECAMATAN
 
Berdasarkan data yang kami himpun perkembangan wilayah administrasi di Samarinda pada mulanya sebagai Kotapraja tahun 1959, Samarinda terbagi menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
1)     Kecamatan Samarinda Ilir;
2)     Kecamatan Samarinda Ulu;
3)     Kecamatan Samarinda Seberang.
 
Pada tanggal 1 Maret 1969 diberlakukan SK Gubernur Kepala Daerah Kaltim No. 18/SK/TH-Pem/1969 tertanggal 2 Februari 1969 yang membagi Kotapraja Samarinda menjadi 7 ( tujuh ) kecamatan, yang terdiri atas 48 kampung. Adapun Kecamatan tersebut, yaitu: Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Sanga Sanga, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja. Dimana Kecamatan Samarinda Ulu terdiri atas :
1)     Kampung Bugis
2)     Kampung Sidodadi
3)     Kampung Jawa
4)     Kampung Teluk Lerong Ilir
5)     Kampung Teluk Lerong Ulu
6)     Kampung Air Putih
7)     Kampung Karang Asam Besar
8)     Kampung Lok Bahu
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1987  Tentang Penetapan Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir. Maka, Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa. Untuk  wilayah Kecamatan Sanga sanga, Muara Jawa dan Samboja dimasukkan ke Kabupaten Kutai, sehingga Samarinda hanya memiliki 4 (empat), yaitu: Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Palaran.  Dimana Kecamatan Samarinda Ulu terdiri atas :
1)     Kelurahan Air Putih
2)     Kelurahan Karang Asam
3)     Kelurahan Teluk Lerong Ulu
4)     Kelurahan Teluk Lerong Ilir
5)     Kelurahan Jawa
6)     Kelurahan Bugis
7)     Kelurahan Sidodadi
8)     Kelurahan Lok Bahu
9)     Desa Loa Bakung
10)      Desa Loa Buah
 
Setelah Peraturan Pemerintah  Nomor. 38 Tahun 1996 terbit, wilayah administrasi Kodya Dati II Samarinda mengalami pemekaran, semula terdiri dari 4 (empat) kecamatan menjadi 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran, Kecamatan Samarinda Utara dan Kecamatan Sungai Kunjang. Sebagian wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dimasukkan ke Kecamatan Sungai Kunjang, yaitu : Desa Loa Bakung, Desa Loa Buah, Kelurahan Karang Asam, Kelurahan Lok Bahu dan Kelurahan Teluk Lerong Ulu. Sehingga Kecamatan Samarinda Ulu terdiri atas :
            1)    Kelurahan Air Putih
            2)     Kelurahan Teluk Lerong Ilir
            3)     Kelurahan Jawa
            4)     Kelurahan Bugis
            5)     Kelurahan Sidodadi
 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kota Samarinda. Dimana Kecamatan Samarinda Ulu menjadi 9 (sembilan) kelurahan, yaitu:
             1)     Kelurahan Air Putih
             2)     Kelurahan Teluk Lerong Ilir
             3)     Kelurahan Jawa
             4)     Kelurahan Bugis
             5)     Kelurahan Sidodadi
             6)     Kelurahan Air Hitam
             7)     Kelurahan Dadi Mulya
             8)     Kelurahan Gunung Kelua
             9)     Kelurahan Bukit Pinang
 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kecamatan Sambutan, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Loa Janan Ilir dalam wilayah Kota Samarinda. Kecamatan di Samarinda dimekarkan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Dimana Kecamatan Samarinda Ulu sampai pada saat ini terdiri atas :
1)     Kelurahan Air Putih
2)     Kelurahan Teluk Lerong Ilir
3)     Kelurahan Jawa
4)     Kelurahan Sidodadi
5)     Kelurahan Air Hitam
6)     Kelurahan Dadi Mulya
7)     Kelurahan Gunung Kelua
8)     Kelurahan Bukit Pinang
Potensi Wilayah
Potensi Keterangan Bidang

Galeri Potensi Wilayah

Peta Sebaran

Transportasi
0Clint Images
0Clint Images
0Clint Images
Pendukung
0Clint Images
0Clint Images
0Clint Images
0Clint Images

--