Loa Janan Ilir adalah salah satu kecamatan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Loa Janan Ilir merupakan hasil pemekaran dari kecamatan Samarinda Seberang pada tanggal 28 Desember 2010. Terhitung 01 Januari 2011 Loa Janan Ilir, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Sambutan, Kecamatan Kota, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir dalam Wilayah Kota Samarinda. Kecamatan Loa Janan Ilir terdiri dari 5 kelurahan, antara lain: 1. Harapan Baru 2. Rapak Dalam 3. Sengkotek 4. Simpang Tiga 5. Tani Aman Adapun jumlah Luas wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir ± 2,599 Ha, Jumlah Rukun Tetangga (RT) sebanyak 142 Batas Wilayah berbatasan dengan : v Utara : Kecamatan Samarinda Seberang v Timur : Kecamatan Palaran v Barat : Sungai Mahakam/Kec. Samarinda Seberang v Selatan : Kabupaten Kukar q Jumlah Data Penduduk : 66,629 Jiwa Ø Laki – Laki : 33,671 Ø Perempuan : 32,958 q Jumlah KK : 18.460 kk